
Menurut Wikipedia Surat izin mengemudi alias SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Saya sering lihat orang kena tilang karena tidak memiliki SIM. Tadinya saya kita hal itu lumrah karena dulu saya tahun 2005 memang agak sulit, terutama di administrasinya.
Namun hari ini ketika mengantar teman saya membuat SIM ternyata tidak seribet dulu.
Hari itu kebetulan ada kelurahan si Wonosobo yang sedang mengadakan pembuatan SIM A dan C kolektif. Kebetulan teman saya daftar di hari terakhir dan kita berangkat jam 11.00.
Sampai di kelurahan langsung disuruh membayar biaya pembuatan SIM C sekitar 255.000 rupiah plus fotocopy KTP oleh petugas kelurahan dan disuruh datang lagi jam 1.30 siang untuk tes tertulis.
Akhirnya kita berangkat jam 1.00 siang ternyata sudah ramai di kelurahan. Saya hanya menyaksikan dari luar saja karena takut menganggu. Saya dengar dari luar tes tertulisnya ternyata cuma isi biodata saja (wew gampang banget).
Hari itu juga langsung cek kesehatan dan sidik jari. SIM dapat diambil keesokan harinya di Polres Wonosobo.
Jadi saya pikir bikin SIM itu mudah dan tidak ada alasan tidak memiliki SIM. Sayang pembuatan SIm kolektif ini tidak ada layanan perpankangan SIM (punya saya habis Agustus tahun ini) Jangan lupa setelah punya SIM untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada, karena selain menyelamatkan jiwa anda juga jiwa orang lain.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar