
Seperti yang terjadi pada Sabtu 8 Oktober lalu, perempuan dengan inisial Hal (38) yang bekerja sebagai pengasuh bayi mengalami tindak perkosaan dan perampokan yang dilakukan sopir tembak Mikrolet M28 (Pondok Gede-Kampung Melayu) bernama Edy Sitorus (25). Selain dinodai, cincin emas, ponsel, dan uang senilai Rp50.000 milik perempuan yang baru datang dari Karawang itu pun amblas diambil sopir tersebut.
Aksi kejahatan itu membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono, menjadi berang. Karena itu, Dishub DKI mengambil langkah tegas yaitu akan mencabut izin operasi dari angkutan umum yang sopir atau kondekturnya terbukti melakukan aksi kriminal seperti pemerkosaan dan perampokan.
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kita harus ambil langkah tegas untuk memperingatkan perusahaan otobus agar tidak main-main terhadap penerimaan sopir. Jika memang benar terbukti, maka akan kami langsung cabut izin operasinya,” kata Pristono, Sabtu (15/10/2011).
Artinya, izin operasi Mikrolet M28 jurusan Pondokgede-Kampungmelayu ini akan dicabut, jika pihak kepolisian membenarkan telah terjadi kejahatan di dalam angkutan umum tersebut.
Diharapkan dengan pencabutan izin operasi ini menjadi pembelajaran bagi pemilik angkutan umum dan sopir lainnya untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. Sebab, kalau hal itu terjadi mereka akan kehilangan mata pencahariannya dengan tidak beroperasinya lagi angkutan umum miliknya.
“Perlu ada tindak tegas untuk memberi efek jera pada pemilik angkutan umum agar lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu, juga memberi pelajaran agar tidak lagi ada sopir tembak. Pemilik kan seharusnya mengawasi dengan benar. Jangan sampai ada sopir tembak semacam ini," ujarnya.
Ditegaskannya, pencabutan izin operasi hanya diberlakukan bagi angkutan umum yang digunakan sebagai aksi tindak kejahatan saja. Maksudnya, jika pengusaha angkutan umum memiliki lebih dari satu angkutan umum pada trayek yang sama, maka tidak akan diberhentikan operasinya semua kendaraaannya, melainkan hanya angkutan umum yang terbukti dijadikan tempat aksi kriminal oleh sopir.
“Jadi misalnya pemilik mikrolet M28 ada tiga, maka tidak ketiganya kami berhentikan izin operasinya. Melainkan hanya satu mikrolet yang dihentikan izinnya karena digunakan sebagai tempat aksi kejahatan,” tegasnya.
Kendati menetapkan akan dilakukan pencabutan izin operasi bagi angkutan umum terbukti digunakan sebagai tempat aksi kejahatan, Pristono menegaskan pihaknya akan terus melakukan aksi razia kaca film kepada angkutan umum di seluruh terminal bus Jakarta. “Sekarang sudah berlangsung selama tiga pekan,” ungkapnya.
Penertiban atau razia pada angkutan umum sejenis kopaja dan KWK atau angkot ukuran kecil ini akan dilakukan setiap hari selama 70 pekan. Hingga dipastikan, tidak ada lagi angkutan umum yang menggunakan kaca film melebihi 70 persen. Ini untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya perempuan, dari tindakan kriminal di angkutan umum.
Penggunaan kaca film sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/PHB-76. Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan, angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Dwy Rio Sambodo, mendukung langkah tegas yang dilakukan Dishub DKI untuk melindungi para pengguna jasa angkutan umum. “Saya setuju dicabut izin operasinya angkutan umum yang digunakan sebagai tempat melakukan aksi kejahatan. Kalau perlu, perusahaan angkutan umumnya juga dikasih peringatan, kalau sampai terjadi lagi maka harus dicabut izin usahanya,” kata Dwy.
Pencabutan izin usaha terhadap perusahaan angkutan umum yang terbukti sopirnya melakukan tindakan kejahatan dengan menggunakan kendaraannya untuk melaksanakan aksinya merupakan langkah yang dapat membuat efek jera. Sehingga pengusaha angkutan umum akan lebih berhati-hati memilih sopir dan memberikan pembinaan kepada para sopirnya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar